JAKARTA, iNews.id - Bagi pengendara wajib mengetahui jenis rambu- rambu lalu lintas beserta artinya. Ini demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan. Rambu-rambu jalan terbagi dalam empat jenis, yakni rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. Bagi sebagian orang ini membingungkan sehingga harus dipahami.
Rambu-rambu Jalan Di Area Pertambangan by puput7prasetiawan. SNI 136672-2002. Stmdar Nasional Indonesia. Buku tambang. ICS 73.020 Badan Sbndardisasl NasionaPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas. KM 61 TAHUN 1993 Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan; Subjek. File. 2014pmkemenhub013 waK4yy.