Jakarta Kitab Safinah mungkin masih asing di telinga sebagian orang Islam. Kitab Safinah merupakan kitab fikih yang biasanya diajarkan di pesantren atau madrasah di lingkungan Nadhliyyin. Kitab ini ditujukan bagi pelajar dan santri pemula. Alfiyah Ibnu Malik, Kitab Berisi Syair tentang Tata Bahasa Arab Nadhom Aqidatul Awam adalah Kitab Tauhid Berisi Syair, Simak Liriknya 5 Naskah Al-Quran Tertua di Dunia, Ada Mushaf Masa Nabi Muhammad SAW Kitab Safinah merupakan kitab fikih, di mana fikih sendiri adalah salah satu bidang ilmu di dalam syariat Islam. Secara harafiah, fikih berarti pemahaman atas sesuatu. Secara terminologis, fikih merupakan ilmu yang secara spesifik membahas hukum-hukum syariat. Kitab safinah disebut juga dengan Safinatun Najah dalam bahasa Arab. Kitab ini menyajikan fondasi ilmu fikih yang merujuk pada mazhab Syafii. Kitab ini disusun oleh seorang ulama besar asal Yaman, yaitu Salim bin Sumair al-Hadhrami. Berikut rangkum dari berbagai sumber, Senin 20/2/2023 tentang kitab tahanan di Rutan Padang, Sumatera Barat kini punya kegiatan mingguan baru. Mereka berkumpul setiap minggu untuk belajar membaca A;-Qur' safinah disebut juga dengan Safinatun Najah dalam bahasa Arab, yaitu sebuah kitab fikih yang biasanya diajarkan di pesantren atau madrasah di lingkungan Nadhliyyin. Kitab ini ditujukan bagi pelajar dan santri pemula. Kitab Safinah menyajikan fondasi ilmu fikih yang merujuk pada mazhab Syafii. Kitab ini disusun oleh seorang ulama besar asal Yaman, yaitu Salim bin Sumair al-Hadhrami. Kitab ini dapat membantu umat Islam dalam mempelajari fondasi fikih islam secara tepat. Kitab safinah secara global mengupas dasar-dasar agama, tata cara bersuci, bagaimana seorang muslim beribadah kepada Allah SWT, serta mengajarkan jenis dan berapa harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat. Kitab Safinatun Najah atau Safinatun Najah Fiima Yajibu ala Abdi li Maulah adalah sebuah kitab yang membahas mengenai dasar-dasar ilmu fiqih menurut mazhab Syafi’i. Mengutip Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep, arti dari nama kitab Safinah adalah Perahu Keselamatan dalam Mempelajari Kewajiban Seorang Hamba kepada Tuhannya’. Meskipun terbilang ringkas, Kitab Safinah ini telah mencakup berbagai macam dasar-dasar ilmu fiqih atau dapat dikatakan telah memahami konsepsi dasar tentang Syariat Islam Dasar-Dasar Hukum Islam.Isi Kitab Nafisah LengkapIlustrasi Islam, muslim, membaca Al-Qur'an. Photo by Syed Aoun Abbas on UnsplashBAB I Pendahuluan, membahas tentang Rukun Islam dan Rukun Iman. Bab ini terbagi menjaid tiga, yaitu pembahasan Rukun Islam, pembahasan Rukun Iman, dan pembahasan makna Laa Illahaillallah. BAB II membahas tentang thaharah atau bersuci dari hadas. Pembahsannya mencakup - Tanda-Tanda Baligh - Syarat Menggunakan Batu Untuk Beristinja - Rukun Wudhu, Niat Wudhu - Macam-Macam Air - Sebab-Sebab yang Mewajibkan Mandi, Rukun Mandi -Syarat Sah Wudhu, Pembatal Wudhu -Perbuatan yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Keadaan Berhadats -Kondisi yang Dibolehkan Tayamum, -Syarat-Syarat Tayamum, Kewajiban dalam Tayamum, Pembatal Tayamum -Najis yang Bisa Menjadi Suci, Jenis-Jenis Najis, Cara Mensucikan Najis - Darah Haid Menstruasi BAB III membahas tentang salat. Pembahasannya mencakup - Udzur Shalat, Syarat Sah Shalat, Rukun-Rukun Shalat, - Tata Cara Niat, Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah, Tasydid Pada Surat Al-Fatihah - Kapan Kita Mengangkat Tangan Dalam Shalat? - Syarat Sah Sujud - Tasydid Pada Tasyahud Akhir, Tasydid Pada Ucapan Shalawat pada Tasyahud, Lafal Salam Pada Tasyahud Akhir - Waktu-Waktu Shalat Wajib, Waktu-Waktu yang Tidak Diperbolehkannya Untuk Shalat, Waktu-Waktu Jeda Saat Shalat - Rukun Shalat yang Diharuskan Thuma’ninah - Sebab-Sebab yang Mengharuskan Sujud Sahwi - Perbuatan Dalam Shalat yang Termasuk Sunnah Ab’adh - Pembatal Shalat - Kapan Diwajibkan Berniat Sebagai Imam Shalat? - Syarat Makmum Mengikuti Imam - Model Berjamaah yang Sah dan Tidak Sah - Syarat Sah Jamak Taqdim, Syarat Sah Jamak Takhir, Syarat Meng-qashar meringkas Shalat - Syarat Sah Shalat Jumat, Rukun Khutbah Jumat, Syarat Sah Khutbah Jumat BAB IV membahas tentang jenazah - Kewajiban Kaum Muslimin Terhadap Jenazah Kaum Muslimin - Cara Memandikan Jenazah - Cara Mengkafani Jenazah - Rukun Shalat Jenazah - Cara Menguburkan Jenazah - Keadaan yang Diperbolehkan Untuk Membongkar Makam BAB V membahas tentang zakat. BAB VI membahas tentang puasa - Cara Menentukan Awal Ramadhan - Syarat Sah Puasa - Syarat Wajib Puasa Ramadhan - Rukun Puasa Ramadhan - Qadha, Kafarat, dan Imsak - Pembatal Puasa - Hukum Membatalkan Puasa dan Hukumannya - Makan dan Minum yang Tidak Membatalkan PuasaIsi Kitab Nafisah Secara RingkasIlustrasi muslim, berdoa, berselawat. Photo by Imad Alassiry on UnsplashMelansir laman Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep, isi kitab Nafisah pada bagian pertama yaitu dijelaskan mengenai dasar Aqidah Islam yang meliputi rukun iman, rukun Islam, dan syahadat. Pada bagian ini juga diuraikan mengenai ciri-ciri orang yang telah dewasa dan perkara bersuci atau thaharah. Kitab Nafisah pada bagian pertama ini juga menjelaskan tentang wudhu dan mengenai air yang terbebas dari najis dan dapat digunakan untuk bersuci. Isi kitab Nafisah berikutnya yaitu pembahasan perihal mandi wajib, fardhu mandi, syarat sah wudhu, dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Lalu, dijelaskan juga soal apa yang diharamkan bagi orang yang tengah berhadas, tentang tayamum terkait sebab-sebab dan syarat-syaratnya, pembahasan shalat, hingga pengurusan jenazah serta zakat. Pada bagian akhir kitab Nafisah, Syekh Salim bin Abdullah menerangkan perihal puasa dan hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti syarat puasa, rukun puasa, dan lain sebagainya. Sebenarnya Syekh Salim bin Abdullah hanya menulis sampai pembahasan zakat, sedangkan yang menambah pembahasan puasa adalah Nawawi Al-Jawi, penulis “Kasyifah al-Saja”, syarah dari Safinatun Najah. Syarah sendiri artinya yaitu penjelasan atau penafsiran. Selain Kasyifah al-Saja, kitab Ghayah al-Muna juga merupakan syarah Safinatun Najah dan menambahkan pembahasan tentang Haji.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1 Memakai 3 batu 2. Bersih tempat keluarnya najis kecuali najis yang hanya bisa dibuang dengan air atau batu. 3. Najisnya tidak kering. 4. Najisnya tidak berpindah tempat. 5. Tidak kedatangan najis lain. 6. Najisnya tidak melewati sisi dubur dan kepala kemaluan laki-laki. 7. Najisnya tidak terkena air. 8. 3 batu yang dipakai harus suci. Nama kitab Terjemah Safinatun Najah, Judul asal Safinatun Najah Safinah Al-Najah متن سفينة النجا في ما يجب على العبد لمولاه Penulis Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami Bidang studi Fikih madzhab Syafi'i Penerjemah Daftar Isi Download Safinatun Naja Pengantar Pengarang Rukun Islam Rukun Iman Pengertian Lafadz Lailaha Illallah Tanda-tanda Baligh Dewasa Bersuci Memakai Batu Fardhu dan Rukun Wudhu Pengertian Niat dan Tertib Air Perkara yang Mewajibkan Mandi Fardhu dan Rukun Mandi Junub Syarat-syarat Wudhu Perkara yang Membatalkan Wudhu Larangan Bagi yang Batal Wudhu Larangan Bagi Orang Junub Larangan Bagi Wanita Haid Sebab-Sebab Tayammum SyaratTayammum Rukun Tayammum Pembatal Tayammum Benda Najis yang Bisa Suci Macam-macam Najis Cara Menbasuh Najis Masa Haid Masa Nifas Udzurnya Shalat Syarat Shalat Hadas Aurat Rukun dan Fardhu Shalat Tingkatan Niat Syarat Takbiratul Ihram Syarat Membaca Al-Fatihah Tasydid Al-fatihah Waktu Sunnah Mengangkat Kedua Tangan Syarat Sujud Anggota Sujud Tasydid Tahiyat Tasyahud Tasydid Shalawat Paling Sedikitnya Salam Waktu-waktu Shalat Fardhu Waktu Haram Mengerjakan Shalat Diam yang Disunnahkan Rukun yang Wajib Tuma'ninah Sebab Sujud Sahwi Sunnah Ab'ad dalam Shalat Pembatal Shalat Kapan Niat Jadi Imam itu Wajib Syarat Jadi Makmum Syarat Sah Shalat Berjamaah Yang Tidak Sah Shalat Berjamaah Syarat Jamak Taqdim Syarat Jamak Ta'khir Syarat Shalat Qashar Syarat Shalat Jum’at Rukun Khutbah Jum’at Syarat Khutbah Jum’at Cara Mengurus Jenazah Cara Memandikan Jenazah Cara Mengkafani Jenazah Rukun Shalat Jenazah Cara Mengubur Jenazah Membongkar Kuburan Hukum Minta Bantuan dalam Bersuci Zakat Perkara yang Mewajibkan Puasa Syarat Sahnya Puasa Syarat wajib Puasa Rukun Puasa Sesuatu yang Mewajibkan Kafarah Wajib Imsak dan Qadha Puasa Pembatal Puasa Macam-macam Iftar Yang tidak membatalkan Puasa Walaupun Sampai ke Rongga Penutup Khotimah Kembali ke Fiqih Download Terjemah Safinatun Naja - Terjemah Bahasa Indonesia - Safinatun Najah versi Arab Download Syarah Safinatun Najah - Kasyifatus Saja كاشفة السجا شرح سفينة النجا - Ghayatul Muna غاية المنى بشرح سفينة النجا PENGANTAR متن سفينة النجا في اصول الدين والفقه للشيخ العالم الفاضل سالم بن سمير الحضرمي على مذهب الامام الشافعي بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين ، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين ،وصلى الله وسلم على سيدنا محمد خاتم النبيين ،واله وصحبه أجمعين ، ولاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم ، Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa. Rukun Islam ada lima perkara, yaitu فصل أركان الإسلام فصل أركان الإسلام خمسة شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمد رسول الله وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا . 1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya. 2. Mendirikan sholat lima waktu. 3. Menunaikan zakat. 4. Puasa Romadhan. 5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya. فصل أركان الإيمان فصل أركان الإيمان ستة أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من الله تعالى . Rukun iman ada enam, yaitu 1. Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta'aala. 2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat 3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci. 4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul. 5. Beriman dengan hari kiamat. 6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala. PENGERTIAN LAFADZ LAILAHA ILLALLAH فصل ومعنى لاإله إلاالله لامعبود بحق في الوجود إلا الله . Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh. Tanda-tanda Baligh Dewasa فصل علامات البلوغ ثلاث تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين . Adapun tanda-tanda balig mencapai usia remaja seseorang ada tiga, yaitu 1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun. 2. Bermimpi junub terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun. 3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun . Bersuci Memakai Batu فصل شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة. Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu 1. Menggunakan tiga batu. 2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut. 3. Najis tersebut tidak kering. 4. Najis tersebut tidak berpindah. 5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis. 6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan . 7. Najis tersebut tidak terkena air . 8. Batu tersebut suci. Fardhu dan Rukun Wudhu فصل فروض الوضوء ستة الأولالنية ، الثاني غسل الوجه ، الثالث غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع مسح شيء من الرأس ، الخامس غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس الترتيب . Rukun wudhu ada enam, yaitu 1. Niat. 2. Membasuh muka 3. Membasuh kedua tangan serta siku. 4. Menyapu sebagian kepala. 5. Membasuh kedua kaki serta buku lali. 6. Tertib. [ RukunIman ada enam, yaitu : 1. Iman kepada Alloh 2. Iman kepada malaikat-malaikat Alloh 3. Iman kepada kitab-kitab Alloh 4. Iman kepada utusan-utusan Alloh 5. Iman kepada hari akhir 6. Iman kepada taqdir (ketetapan Alloh), bahwasanya baik dan buruknya taqdir semua datangnya dari Alloh. Fasal 6 Fardhu Wudhu فصل فروض الوضوء ستة الأولالنية ، الثاني غسل الوجه ، الثالث غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع مسح شيء من الرأس ، الخامس غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس الترتيب . Furuudh Al-Wudhuui Sittatun Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma’a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi’u Mashu Syaiin Min Ar-Ro’si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Ka’baini , As-Saadisu At-Tartiibu . Cara membaca/memaknai dalam bahasa Jawa FASLUN “utawi Kila fasal” FURUUDUL WUDUI “utawi piro-piro fardu ne wudu” Iku SITTATUN “ana nenem” AL AWALU “utawi kang dingin iku” ANNIATU “niat” ATSANI “utawi kang kaping pindo ne” Iku GHOSLULWAJHI “mbasuh rai” ATSALITSU “utawi kang kaping telu ne” iku GHOSLULYADAINI “mbasuh tangan loro” MA’ALMIRFAQOINI “serta sikut loro” ARROBI’U “utawi kang kaping papat e” iku MASHU SYAI’IN “ngusap sewiji-wiji” MIN ARRO’ SI “saking endas” AL KHOMISU “utawi kang kaping lima ne” iku GHOSLURRIJALAINI “mbasuh sikil loro” MA’AL KA’ BAINI “serta kekiong loro” ASSAADISU “utawi kang kaping nenem e” iku ATTARTIBU “urut-urut.” Makna dalam bahasa Indonesia Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 Yang pertama Niat , yang kedua membasuh wajah , yang ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut , yang keempat menyapu sebagian dari kepala , yang kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki , yang keenam tertib Keterangan Rukun wudhu ada enam, yaitu 1. NiatDisetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu, wudhu’ juga harus dimulai dengan niat. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu alaihi was sallam, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » “Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ] “Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat” HR Bukhari dan Muslim Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram Allahu Akbar. Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. QS Al Maidah [5] 6. Dan sebagaimana lazim niat wudhu’ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhu’ نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر لله تعالى 2. Membasuh WajahFardhu yang kedua adalah membasuh wajah, adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita. Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri. Allah berfirman ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” al-Maidah,6 Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja, sesuai dengan hadist Rasulullah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya HR Bukhari. Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia. 3. Membasuh tangan hingga yang ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah, yang terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi air masuk ke kulit. 4. mengusap sebagian yang ke empat adalah mengusapkan air kekepala, diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut Ɣƍ diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. Allah berfirman “dan sapulah kepalamu”. Al-Madinah, 6 Sesuai dengan hadist Rasulallah saw ”bahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannya” 5. membasuh kaki hingga mata selanjutnya adalah kaki, diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. Allah berfirman “dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. al-Maidah,6 6. tertibDan yang terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dgn tertib, tertib disini adalah melakukan fardhu dgn fadhu yang lain secara berurutan. Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan atau disunnahkan berwudhu sebelumnya. Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah hal sunnah, akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna. **Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah 1. Memakai siwak atau mengosok gigi sebeulm berwudhu. Rasulallah saw mengajarkan umatnya dengan sabdanya “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat.” HR Bukhari Muslim. Sunah ini dilakukan kapan waktu ingin berwudhu kecuali di bulan puasa hukumnya makruh menggunakan siwak setelah waktu dhuhur. Rasulallah saw bersabda “Bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada wangi misik” HR Bukhari Muslim 2. Membaca bismillah, dimulai dari pertama mencuci kedua telapak tangan. Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “berwudhulah kamu dengan bismillah – dengan nama Allah.” HR al-Baihaqi dengan isnad jayyid 3. Mencuci kedua telapak tangan. Ustman dan Ali ra menyipatkan wudhu Rasulallah saw bahwa beliau mencuci tangan tiga kali HR Bukhari Muslim 4. Berkumur tiga kali 5. Memasukan air ke hidung dan mengeluarkanya. Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Tidaklah seorang diantara kalian mendekati air wudhunya, lalu dia berkumur, memasukkan air kedalam hidung dan membuangnya, kecuali keluar dosa-dosanya dari rongga hidungnya bersama sama air” HR Muslim 6- Mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw yang disipatkan oleh Abdullah bin Zeid ra “maka beliau mengusap kepalanya dengan kedua tanganya dari depan ke belakang dan dari belakan ke depan” HR Bukhari Muslim 7. Mengusap kedua telinga luar dan dalamnya dengan air baru. Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw ”sesungguhnya beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya luar dan dalam lalu memasukan kedua jari telunjuknya kedalam lubang lubang telinganya HR Abu Dawud dan an-Nasai’ – hadist hasan 8. Membasuh jenggot yang tebal atau memasukan air wudhu ke dalam selah-selah jenggot dengan jari jari tangan. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulallah saw ketika berwudhu, ”beliau membasuh jenggotnya dengan jari jari tangan” HR at-Tirmidzi 9. Mecuci selah-selah tangan dan kaki. Pernah Rasulallah saw bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah “Sempurnahkanlah wudhu’ dan cucilah selah-selah jari-jari” HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan isnad shahih 10. Mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri. Ada sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata ”Sesungguhnya Rasulallah saw menyukai yang kanan dalam segala urusanya, dalam berwudhu, dalam berjalan dan dalam memakai sandalnya” HR Bukhari Muslim 11. Membasuh dan mengusap semua anggota wudhu tiga kali-tiga kali Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ustman bin Affan ra, ia berkata ”sesungguhnya Rasulallah saw berwudhu tiga kali-tiga kali.” HR Muslim 12. Melebihi pengusapan kepala, begitu pula kedua tangan sampai ke atas siku dan kaki sampai di atas mata kaki. Rasulallah saw berwasiat kepada umatnya dengan sabdanya ”Akan datang umatku mereka memiliki cahaya putih di muka, cahaya putih di tangan dan cahaya putih di kaki pada hari kiamat karena penyempurnaan wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebut” HR Bukhari Muslim 13. Membaca do’a setelah selesai wudhu. Do’anya أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMu” Rasulallah saw bersabda “barang siapa berwudhu lalu berkata أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”, dibukakan baginya delapan pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai HR Muslim. Begitu pula dalam hadist yang lain “Barang siapa bewudhu’ dan setelah selesai dari wudhunya ia berkata أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ”saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”,dibukakan baginya pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai HR at-Tirmidzi, al-Bazzar dan at-Thabrani Dalam hadist lainnya Rasulallah saw bersabda “Barangsiapa berwudu lalu berdo’a سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ “Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu”, maka akan dicatat baginya di kertas dan dicetak sehingga tidak akan rusak hingga hari kiamat.” HR an-Nasai’, al-Hakim dalam al-Mustadrak Dari Humran ra bahwa Utsman ra meminta dibawakan seember air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, kemudian memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya. Lalu beliau membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kanan hingga siku tiga kali, kemudian tangan yang kiri demikian juga, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri sedemikian juga, kemudian beliau berkata, “Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu sebagaimana wudhu’-ku ini. HR Muttafaq alaihi Hadits ini menjelaskan tata urutan wudhu’ Utsman bin Affan yang kemudian dikatakan bahwa begitulah Rasulullah SAW bila berwudhu’. Namun hadits ini tidak merinci mana yang merupakan rukun, wajib dan sunnnah wudhu’. Batas membasuh tangan saat wudhu adalah hingga siku, dengan lafadz “ila” yang bermakna bahw siku ikut juga dibasuh. Ini berbeda dengan batas aurat laki-laki yang antara pusat dan lutut, sehingga lutut dan pusatnya sendiri bukan termasuk aurat. Hadits ini juga menjelaskan bahwa sunnah membasuh tangan dan kaki tiga kali, dengan cara tangan atau kaki kanan dibasuh tiga kali lebih dulu, baru kemudian tangan atau kaki kiri dibasuh tiga kali setelahnya. Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati para ulama telah membuat batasan dan klasifikasi hukum wudhu’, mana yang hukumnya wajib dan mana yang hukumnya sunnah. 1. Wudhu’ Yang Hukumnya Fardhu/ Wajib Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini a. Melakukan Shalat Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki… QS. Al-Maidah 6 Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu’. Dan tidak ada wudhu’ bagi yang tidak menyebut nama Allah.HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian berwudhu` HR Bukhari dan Muslim b. Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem. Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. QS. Al-Waqi`ah 79 Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci.HR Ad-Daruquhtny hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan Laa ba`sa bihi c. Saat Ibadah Tawaf di Seputar Ka`bah Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.HR Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy 2. Wudhu’ Yang Hukumnya Sunnah Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. HR Ahmad dengan isnad yang shahih Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan. Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi c. Ketika Akan Tidur Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. HR Bukhari dan Tirmizy. d. Sebelum Mandi Janabah Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. HR Ahmad dan Muslim Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. HR Jamaah Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami isteri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.HR Jamaah kecuali Bukhari e. Ketika Marah Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`. Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. HR Ahmad dalam musnadnya f. Ketika Membaca Al-Quran Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah. Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW. g. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat Disunnahkan untuk berwudhu’ pada saat seorang muadzdzin melantunkan adzan dan iqamat untuk memanggil orang melakukan shalat. h. Ziarah Ke Makam Nabi SAW Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer dari Syiria menyatakan dalam kitabnya bahwa kita disunnahkan untuk berwudhu’ manakala kita datang berziarah ke makam nabi Muhammad SAW di dalam masjid nabawi. i. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah Beliau juga mengatakan bahwa berwudhu’ disunnahkan manakala memegang atau membaca kitab-kitab syariah. Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. lihat Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362. Demikian sekilas tentang momen-momen yang dianjurkan kepada kita untuk berwudhu’ di dalamnya. Semoga kita bisa mengamalkannya untuk menambah banyak pahala di akhirat nanti. Wallahu a’lam bishshawab, Vssjdn.